Benarkah ada romantisme islami ? Islam memang merupakan agama yang mengatur segala aspek kehidupan manusia. Namun terkadang manusia melangkah terlalu jauh dan berimprovisasi terlalu berlebihan. Misalnya dengan shalat berjamaah berdua dengan pacar.
Status pacaran membuat sepasang kekasih merasa saling memiliki satu sama lainnya dan pacar juga seakan menjadi bagian hidup yang tidak dapat dipisahkan. Semua kegiatan akan terasa lebih indah jika dilakukan bersama pacar. Tidak terkecuali shalat berjamaah.
Mungkin dengan sholat berjamaah, romantisme pacaran lebih berkesan islami. Namun bagaimanakah Islam memandang shalat berjamaah berdua dengan pacar ? Berikut penjelasan lengkapnya.
Shalat memang merupakan sebuah kewajiban, dan jika dilaksanakan secara berjemaah maka akan memberikan nilai tambah. Namun jika shalat berjemaah dilakukan hanya berdua dengan pacar maka hal ini sama sekali tidak dianjurkan dan bahkan berdosa.
Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dan Muslim, disebutkan bahwa Rasulullah pernah mengatakan bahwa jangan sampai seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan kecuali ia ditemani mahramnya.
Kemudian dalam hadist lainnya yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan Ahmad dikatakan pula bahwa jika seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan, maka makhluk ketiga diantara keduanya adalah setan.
Begitu pula dengan Abu Ishaq as-Syaerozi yang mengatakan bahwa makhruh (tahrim) seorang laki-laki shalat mengimami seorang wanita yang bukan mahramnya. Yang dimaksud dengan makhruh tahrim adalah haram, jika lelaki itu hanya berduaan dengan seorang perempuan.
Akan tetapi, apabila seorang laki-laki shalat mengimami istrinya alias mahramnya, serta hanya berdua dengannya maka hukumnya adalah boleh serta tidak makhruh. Sebab, wanita yang di imami merupakan istrinya dan tidak ada larangan bagi keduanya untuk berdua-duaan serta shalat berjamaah.
Namun apabila ia mengimami wanita yang bukan mahramnya serta berduaan dengannya, maka hukumnya haram bagi si lelaki dan juga si wanita. Bahkan haram bagi seorang laki-laki untuk mengimami jamaah wanita jika diantara jamaah tersebut tidak ada seorangpun lelaki dan juga tidak ada diantara para jamaah itu yang merupakan mahramnya sang imam.
Mengapa Diharamkan ?
Meskipun dalam kondisi beribadah, kita diperintahkan dan dianjurkan untuk menghindari segala bentuk fitnah. Tidak terkecuali fitnah syahwat.
Syaikh as-Syinqithy dalam Syarh Zadul Muastaqni menjelaskan bahwa apabila seseorang berdua-duaan dengan seorang wanita yang bukan mahramnya, maka hukumnya terlarang. Berdasarkan hal tersebut, para ulama sepakat bahwa tidak diperbolehkan seorang lelaki mengimami shalat dengan wanita yang bukan mahramnya secara berdua-duaan. Karena kemungkinan bisa keluar dari tujuan utama yaitu shalat, melainkan menjadi sumber fitnah.
Baahkan Imam Ibnu Utsaimin mengatakan dalam as-Syarh al-Mumthi’ (4/251) mengatakan bahwa apabila seorang laki-laki berduaan dengan wanita yang bukan mahramnya, maka haram baginya untuj menjadi imam bagi wanita tersebut. Karena segala sesuatu yang bisa mengantarkan kepada yang haran, maka hukumnya haram.
Demikianlah pandangan Islam tentang hukum shalat berjamaah berdua dengan pacar yang wajib kita ketahui bersama. Dalam shalat saja, seorang laki-laki tidak boleh atau haram untuk mengimami wanita yang bukan mahramnya. Apalagi bila hanya sekedar berduaan atau malah pacaran. Sehingga hukumnya menjadi haram.
source : http://statradar.net/ketahui-inilah-hukum-shalat-berdua-dengan-pacar-kamu-yang-pernah-pasti-akan-merasa-menyesal/
0 comments:
Post a Comment